Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara. Romy menilai keputusan tersebut bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat Aceh.
Keputusan Kontroversial
Pada 25 April 2025, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2‐2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menimbulkan polemik karena secara historis dan administratif, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Tanggapan Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh telah menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta peninjauan ulang keputusan tersebut. Mereka menganggap keputusan itu tidak sesuai dengan fakta historis dan administratif yang ada. Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka atas keempat pulau tersebut.
Potensi Konflik Sosial
Romy Soekarno mengingatkan bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah. Oleh karena itu, ia mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Ia juga berharap Kementerian Dalam Negeri dapat membuka ruang dialog dan mediasi terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.